PPh atas Upah Satuan dan Borongan yang Diterima Pegawai Tidak Tetap


Beberapa pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas memperoleh penghasilan berupa upah dengan mekanisme pembayaran tertentu, seperti pembayaran upah secara satuan (berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan) atau borongan (berdasarkan penyelesaian suatu proyek/kegiatan).

Meskipun demikian, penghitungan PPh Pasal 21 atas upah satuan atau borongan tidak jauh berbeda dengan PPh atas upah harian. Penghitungan pajaknya tetap menggunakan prinsip yang sama, tetapi ada penyesuaian di mana upah tersebut dikonversi ke upah harian.

Pada panduan sebelumnya, telah dibahas cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah harian. [Silakan baca panduannya di sini]

Pada kesempatan kali ini akan dibahas penghitungan PPh Pasal 21 atas upah satuan dan borongan.

Untuk menyegarkan kembali ingatan Anda, simak pengertian ke dua jenis upah tersebut.

  1. upah satuan, upah atau imbalan yang diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan;
  2. upah borongan, upah atau imbalan diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.


Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Upah Satuan

Simak contoh kasus berikut.

Tuan LKX bekerja sebagai pembuat lemari di PT XCV (perusahaan mebel). Ia dibayar berdasarkan jumlah unit lemari yang diselesaikan, yaitu sebesar Rp750.000,00 per unit lemari. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja), Tuan LKX dapat membuat 4 unit lemari dengan upah sebesar Rp3.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21:

Upah sehari = 3.000.000 : 6

500.000

Batas upah harian yang tidak kena PPh

450.000-

Upah sehari terutang PPh Pasal 21

  50.000

Upah seminggu terutang PPh Pasal 21 = 6 x 50.000

300.000

PPh Pasal 21 terutang = 5% x 300.000

  15.000 (mingguan)

Maka, upah yang diperoleh Tuan LKX dalam seminggu adalah sebesar Rp2.985.000,00 (Rp3.000.000,00 – Rp15.000,00).

Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Upah Borongan

Berikut ini ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21 atas upah borongan.

Tuan KGH mengerjakan sebuah proyek pengecatan bangunan dengan upah borongan sebesar Rp3.000.000,00. Pekerjaan tersebut diselesaikan dalam 5 hari.

Penghitungan PPh Pasal 21:

Upah borongan sehari = 3.000.000 : 5

600.000

Batas upah harian yang tidak kena PPh

450.000-

Upah sehari terutang PPh Pasal 21

150.000

Upah borongan terutang PPh Pasal 21 = 5 x 150.000

750.000

PPh Pasal 21 terutang = 5% x 750.000

  37.500

Upah yang diterima Tuan LKX adalah sebesar Rp2.962.500,00 (Rp3.000.000 – Rp37.500,00).

Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Upah Harian/Satuan/Borongan yang Dibayarkan secara Bulanan

Jika upah harian, satuan dan borongan dibayarkan secara bulanan, PPh Pasal 21-nya dihitung dengan menerapkan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikali jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP. PPh Pasal 21 yang dipotong = PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

Untuk mempermudah pemahaman Anda, simak ilustrasi berikut.

Tuan ZWQ (K/0) bekerja pada PT DFG dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Pada bulan Januari 2018, Tuan ZWQ bekerja 20 hari kerja dan menerima upah sebesar Rp400.000,00 sehari.

Penghitungan PPh Pasal 21:

Upah Januari 2018 = 20 x 400.000

  8.000.000

Upah disetahunkan = 12 x 8.000.000

96.000.000

PTKP (K/0)

58.500.000-

Penghasilan Kena Pajak

37.500.000

PPh Pasal 21 setahun = 5% x 37.500.000

  1.875.000

PPh Pasal 21 bulan Januari yang harus dipotong = 1.875.000 : 12

     156.250

Upah bersih yang diterima Tuan ZWQ adalah sebesar Rp7.843.750,00 (Rp8.000.000,00 – Rp156.250,00).

Dasar Hukum:

  1. UU Pajak Penghasilan
  2. PMK-102/PMK.03/2016
  3. PER-16/PJ/2016


    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Surat Peringatan (SP) Karyawan dan Ketentuannya Menurut UU

    HAK-HAK PERUSAHAAN DAN KARYAWAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

    Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan