Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan
Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan
Berikut adalah pokok-pokok perhitungan potongan BPJS Kesehatan Karyawan:
- Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji
- Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji
- Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta
- Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMP
- Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak)
- Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang
Komentar
Posting Komentar