Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023
Gambar
https://www.petanikode.com/tutorial/php/

Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan

  Pokok-Pokok Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Berikut adalah pokok-pokok perhitungan potongan BPJS Kesehatan Karyawan: Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan  tunjangan tetap Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMP Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak) Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang

PPh atas Upah Satuan dan Borongan yang Diterima Pegawai Tidak Tetap

Gambar
Beberapa pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas memperoleh penghasilan berupa upah dengan mekanisme pembayaran tertentu, seperti pembayaran upah secara satuan (berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan) atau borongan (berdasarkan penyelesaian suatu proyek/kegiatan). Meskipun demikian, penghitungan PPh Pasal 21 atas upah satuan atau borongan tidak jauh berbeda dengan PPh atas upah harian. Penghitungan pajaknya tetap menggunakan prinsip yang sama, tetapi ada penyesuaian di mana upah tersebut dikonversi ke upah harian. Pada panduan sebelumnya, telah dibahas cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah harian. [Silakan baca panduannya di  sini ] Pada kesempatan kali ini akan dibahas penghitungan PPh Pasal 21 atas upah satuan dan borongan. Untuk menyegarkan kembali ingatan Anda, simak pengertian ke dua jenis upah tersebut. upah satuan, upah atau imbalan yang diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasa

engenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Dari Pekerjaan Borongan Oleh Wajib Pajak Perseorangan (Seri PPh Pasal 21-04)

  11 April 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.21/1984 TENTANG PENGENAAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BORONGAN OLEH WAJIB PAJAK PERSEORANGAN (SERI PPh PASAL 21-04) DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul mengenai penerapan PPh Pasal 21 atas pekerjaan borongan, seperti yang banyak dijumpai pada perkebunan-perkebunan, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : Penghasilan dari pekerjaan borongan yang diterima perseorangan yang melakukan pekerjaan semata-mata atas pelaksanaan pekerjaan borongan saja (tanpa bahan atau material) dengan menggunakan tenaga kerja lain, maka pemotongan PPh Pasal 21 atas Wajib Pajak yang melaksanakan pekerjaan borongan itu dilakukan atas jumlah yang dihitung dengan mengurangkan atas upah borongan bruto yang diterima dengan upah yang dibayarkan kepada semua tenaga kerja yang dipergunakan. Besarnya upah tenaga kerja tersebut dihitung berdasarkan upah sebenarnya yang dibayarkan. At

Ketentuan PPh 21 Upah Dibayar Harian

  Ketentuan PPh 21 Upah Dibayar Harian Ketentuan  PPh 21  Upah Dibayar Harian. Anda mungkin sudah sangat familiar dengan pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap/karyawan. Pemotongan PPh 21 pegawai tetap dilakukan per bulan setiap diterimanya penghasilan, untuk kemudian diakumulasikan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan PPh. Namun bagaimanakah pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap? Definisi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam perpajakan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 11 peraturan dirjen pajak nomor PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta pemberi kerja. Karena perbedaan mekanisme pemberian penghasilan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, maka perlakuan pemajakan penghasilan atas mereka pun berbeda. Disebutkan pada pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2016, peng

Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pekerja Lepas

  Sebagai informasi kembali bahwa apabila dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegwai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, maka sebagaimana tertuang dalam UU HPP, tarif PPh Orang Pribadi tersebut mengalami perubahan berikut: Tarif Baru (UU HPP) Rentang PKP Tarif Rp 0 - Rp 60.000.000 5% >Rp 60.000.0000 – Rp 250.000.000 15% >Rp 250.000.0000 – Rp 500.000.000 25% >Rp 500.000.0000 – Rp 5.000.000.000 30% >Rp 5.000.000.0000 35% Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas menurut pertaturan  Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016  adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Baca juga  Apa Itu PPh Potput? Penghasilan pegawai tidak tetap atau Tengaga Kerja Lepas ini terdapat 2 jenis cara pembayaran; 1) dibayar secara bulanan, 2) dibayar t

Masa Kerja Karyawan Sesuai Ketentuan Undang-Undang yang Berlaku

  Masa Kerja Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Perhitungan masa kerja karyawan dihitung sejak pertama kali terjadinya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, berdasarkan Perjanjian Kerja. Ketentuan ini telah diatur di dalam  Pasal 50 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 , yaitu “ Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh ”. Selanjutnya di dalam  Pasal 1 angka 14 , dijelaskan bahwa “ Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pihak pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh yang memuat syarat-syarat kerja, hak serta kewajiban para pihak ”. Kemudian di dalam  Pasal 56 ayat 1 , dijelaskan juga bahwa “ Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu tidak tertentu ”, Jadi, setiap karyawan yang diangkat sebagai karyawan tetap selama masih berada di dalam 1 perusahaan yang sama, maka perhitungan masa kerjanya adalah semenjak pertama kali terjadinya hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan.