Surat Peringatan (SP) Karyawan dan Ketentuannya Menurut UU
Isi Artikel Contoh Surat Peringatan Karyawan dan Ketentuannya Menurut UU Ketentuan Surat Peringatan (SP) Menurut Undang-Undang Pernahkah kamu mendengar tentang SP 1, SP 2, hingga SP 3? Yup! SP alias surat peringatan adalah surat yang dibuat untuk karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Meski telah melakukan pelanggaran, perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan tersebut. Atas dasar itulah dibuat surat peringatan, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 151 Ayat 1: Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain menghindari PHK secara langsung, SP dibuat dengan tujuan memberikan efek jera pada karyawan yang melakukan pelanggaran, serta sebagai contoh bagi karyawan lainnya agar tidak melakukan pelanggar...