Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Surat Peringatan (SP) Karyawan dan Ketentuannya Menurut UU

Gambar
  Isi Artikel   Contoh Surat Peringatan Karyawan dan Ketentuannya Menurut UU   Ketentuan Surat Peringatan (SP) Menurut Undang-Undang Pernahkah kamu mendengar tentang SP 1, SP 2, hingga SP 3?  Yup!  SP alias  surat peringatan  adalah surat yang dibuat untuk karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Meski telah melakukan pelanggaran, perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan tersebut. Atas dasar itulah dibuat surat peringatan, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 151 Ayat 1: Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain menghindari PHK secara langsung, SP dibuat dengan tujuan memberikan efek jera pada karyawan yang melakukan pelanggaran, serta sebagai contoh bagi karyawan lainnya agar tidak melakukan pelanggar...